Sebuah wilayah dapat dinyatakan sebagai negara apabila mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional. Termasuk negara kita,Indonesia. Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,dan sudah medapatkan pengakuan dari dunia Internasional. Maka dari itu, Indonesia berhak dinyatakan sebagai sebuah negara. Yang merdeka,berdaulat,dan memiliki pemerintahannya sendiri. Kali ini,saya akan membahas beberapa wilayah yang secara de facto berada dalam wilayah suatu negara ,dan secara de facto pula,wilayah wilayah tersebut telah mengakui kemerdekaanya. Namun,keberadaannya tidak diakui oleh Dunia Internasional. Wilayah wilayah tesebut adalah : 1. Ossetia Selatan / Республикæ Хуссар Ирыстон ( Respublikae Xussar Iryston) Pernahkah anda mendengar nama Ossetia Selatan ? Namun anda tidak tahu,apa Ossetia Selatan itu. Ossetia Selatan adalah sebuah wilayah seluas 3.900 km2 yang berada di dalam wilayah Georgia. Osse...